Selleri bekerja sama dengan Alami Syariah untuk memberi pendanaan kepada brand yang perlu bantuan untuk melakukan pembayaran kepada pabrik dan konveksi yang menyediakan produk atau bahan. Kami membantu perputaran uang dan cashflow brand anda supaya bisa meningkatkan kapasitas produksi dan penjualan

Website: https://alamisharia.co.id/

Apa itu alami ?

ALAMI Sharia merupakan perusahaan P2P Lending Syariah yang berdiri sejak 2018 dengan visi “Merevolusi Industri Keuangan Syariah Dengan Teknologi” dan telah berizin serta diawasi oleh OJK dan DSN MUI. Sejak 2018, ALAMI sudah menyalurkan pembiayaan lebih dari 1 Triliun dengan tingkat keberhasilan (TKB90) 100%.

Bagaimana Cara kerja alami

ALAMI Sharia menawarkan produk Invoice Financing, yaitu pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan (invoice), baik disertai atau tanpa disertai talangan (qardh) yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga (payor). Manfaat dari produk tersebut adalah adanya transparansi mengenai akad investasi, mempermudah funders (pemberi modal) untuk berinvestasi secara syariah, mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan pembiayaan bisnis secara syariah, dan dapat meningkatkan kapasitas bisnis UMKM di Indonesia.

Ijin OJK

PT ALAMI FINTEK SHARIA

Status Perizinan: Berizin OJK

Jenis Usaha(Cluster): P2P Lending

Nomor dan tanggal Surat Penetapan Izin: Nomor KEP-21/D.05/2020 pada tanggal 27 Mei 2020

Informasi Produk

Pengembalian Dana Akhir siklus disesuaikan dengan siklus usaha
Akad yang digunakan Murabahah/Hawalah bil Ujrah
Tenor 30 – 60 hari
Margin 14% per tahun
Biaya Layanan 3.5% per pencairan
Tujuan Pembiayaan Modal Kerja dalam bentuk barang
Nilai Pembiayaan Maksimal 2 Milliar dengan penetapan FTV (financing to
value) maksimal 80% dari nilai RAB/PO/Invoice yang
diajukan diluar pajak dan biaya pengiriman

Tahapan Proses Pendanaan

1 Penerima Pembiayaan Merupakan mitra Selleri dan Mengajukan pembiayaan kepada ALAMI melalui Selleri
2 Selleri Meneruskan pengajuan untuk dianalisis ALAMI. Jika disetujui, ALAMI akan menawarkan pendanaan kepada kepada calon Pemberi Pendanaan untuk didanai
3 Pemberi Pendanaan ALAMI menawarkan kepada calon Pemberi Pendanaan untuk membiayai kebutuhan modal calon Penerima Pendanaan
4 Selleri ALAMI menyalurkan Pendanaan (disbursement) untuk penerima Pendanaan melalui Selleri/Langsung dicairkan kepada prinsipal dari Supplier
5 Penerima Pendanaan Membayar pokok dan margin kepada ALAMI melalui Komunitas Usaha (diakhir tenor)
6 Pemberi Pembiayaan ALAMI menyalurkan Pendanaan (disbursement) untuk penerima Pendanaan melalui Selleri/Langsung dicairkan kepada prinsipal dari Supplier

Skema Hawalah Bil Ujrah

# Procedure
1 Benef memiliki utang atas pembelian barang dibuktikan dengan dokumen invoice dari Principal. Kemudian benef mengajukan pengalihan hutang kepada ALAMI melalui Selleri.
2 Atas dasar pengajuan pengalihan hutang tersebut, ALAMI melakukan penawaran kepada Funders sebagai Muhal ‘Alaih untuk kesedian dan membayarkan hutang Benef.
3 Dalam hal Funders menyetujui penawaran pengalihan hutang dan kesediaan membayarkan hutang User, ALAMI dan Funders
melakukan akad Wakalah. ALAMI sebagai Wakil dan Funders sebagai Muwakkil.
4 ALAMI sebagai Wakil dari Funders melakukan Akad Hawalah Bil Ujrah dengan Benef dan membayarkan hutang Benef Kepada
Supplier.
5 Setelah dilakukan akad Hawalah Bil Ujrah maka, hak penagihan muhal berpindah kepada Muhal ‘Alaih
6 Benef membayar Pokok dan Ujrah saat jatuh tempo dengan model pembayaran secara lumpsum dengan tenor sebagaimana yang
disepakati
7 ALAMI menyerahkan pokok dan Ujrah kepada Funders.

Syarat dan Ketentuan Pembiayaan

# Kriteria Penerima Pendanaan
1 Beneficiary dan pasangan merupakan WNI yang berdomisili di NKRI
2 Usia Beneficiary minimal 21 tahun dan usia maksimal 60 pada akhir tenor pembiayaan
3 Beneficiary dan pasangan adalah pemilik usaha
4 Lama usaha minimal 1 tahun (Perorangan/Badan Usaha)
5 Beneficiary sudah menjadi mitra Selleri selama 6 bulan
6 Bidang usaha dan barang yang dijual tidak
melanggar prinsip syariah Islam
7 Penjualan tiga bulan terakhir tidak boleh nihil
8 Trend penjualan berdasarkan historical data 6 bulan terakhir ≥ -30%
# Syarat Pendanaan
1 Melampirkan Foto, Selfie Foto dengan KTP, KTP Beneficiary, KTP Pasangan, dan KK/akta nikah
2 Menyerahkan bukti dokumen PKS bahwa beneficiary sudah terdaftar sebagai supplier di Selleri dengan tanggal tandatangan PKS minimal sudah berjalan 6 bulan dari tanggal pengajuan analisa ke ALAMI
3 Personal Guarantee beserta list of asset jika pendanaan di atas Rp200.000.000,-
4 Post dated cheque/giro mundur (PDC) jika pendanaan di atas Rp200.000.000,-
5 Menyerahkan rincian RAB yang sudah ditandatangani oleh beneficiary dan diketahui oleh PT Sumber Aneka Inovasi (Selleri)
Ajukan permohonan Sekarang